Logo Muhammadiyah |
Lembaga-lembaga pada Organisasi Muhammadiyah
Ada 8 macam lembaga yang dimiliki Persyarikatan Muhammadiyah. Berikut ini yang termasuk dalam lembaga Muhammadiyah :
1. Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
2. Lembaga Pembina dan Pengawasan Keuangan
3. Lembaga Penelitian dan pengembangan
4. Lembaga Penanganan bencana
5. Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah
6. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
7. Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
8. Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional
1. Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting
Lembaga Pengembangan Cabang dan Ranting Lembaga ini di bentuk untuk melakukan penguatan kembali Ranting sebagai basis gerakan melalui proses penataan, pemantapan, peningkatan, dan pengembangan ranting baru ke arah kemajuan dalam berbagai aspek gerakan Muhammadiyah.
2. Lembaga Pembina dan Pengawasan Keuangan
Lembaga Pembina dan Pengawas Keuangan Fungsi dan tugas lembaga ini adalah melakukan pembinaan dan pengawasan keuangan persyarikatan, amal usaha, dan ortom di lingkungan persyarikatan Muhammadiyah Kab. Malang. Tugas tersebut meliputi pembinaan tentang penataan sistem keuangan yang meliputi perencanaan dan pengelolaan keuangan di persyarikatan dan amal usaha Muhammadiyah.
3. Lembaga Penelitian dan Pengembangan
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Fungsi dan tugas dari lembaga penelitian dan pengembangan adalah :
a.) Memfasilitasi dan membantu kegiatan penelitian melalui kerjasama dan pengembangan jaringan penelitian didalam dan luar negeri.
b.) Mendorong inovasi, kreativitas, dan penemuan program baru di bidang IPTEK yang bermanfaat.
c.) Mendorong dan melaksanakan penelitian tentang muhammadiyah.
4. Lembaga Penanganan Bencana
Lembaga Penanggulangan Bencana merupakan lembaga Muhammadiyah yang bertugas untuk :
a.) Mengkoordinasikan mobilisasi sumberdaya dalam Tanggap Darurat Bencana.
b.) Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana dan Rehabilitasi Pasca Bencana.
Sehingga dalam pelaksanannya diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan Seluruh Jajaran Pimpinan, Majelis, Lembaga, Amal Usaha, Organisasi Otonom dan Kader Muhammadiyah. Selain itu juga bekerja sama dengan lembaga SAR di Indonesia.
5. Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah
LAZISMUH bertugas membantu Pimpinan Persyarikatan dalam penerimaan, penampungan dan penyaluran dana dari zakat, infaq dan shadaqah dari masyarakat Islam dan warga Muhammadiyah.
6. Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik
Fungsi dan tugas dari lembaga hikmah dan kebijakan publik adalah :
a.) Mengembangkan lembaga khusus sebagai kelompok pemikir (think-tank).
b.) Berpartisipasi secara aktif dan kreatif dalam upaya penguatan masyarakat sipil serta penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
c.) Meneruskan gerakan antikorupsi dengan memanfaatkan kerjasama yang telah dirintis selama ini.
d.) Membangun jalinan yang sinergis dengan kader dan simpatisan Muhammadiyah yang berada di lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
e.) Meluaskan pendidikan kewarganegaraan (civic education).
f.) Menyelenggarakan pendidikan kader politik dan menyusun panduan tentang politik yang Islami.
7. Lembaga Seni Budaya dan Olahraga
Lembaga Seni Budaya dan Olahraga Fungsi dan tugas dari lembaga seni budaya dan olahraga adalah:
a.) Mengembangkan apresiasi kesenian, kesusastraan, dan pariwisata yang Islami dan memberikan nuansa kehalusan budi dan spiritual Islami dalam kehidupan warga Persyarikatan, umat, dan masyarakat luas.
b.) Memproduksi film, buku, dan seni pertunjukan yang membawa pesan kerisalahan dan peradaban Islami.
c.) Melakukan kajian dan kritik terhadap praktik-praktik kesenian dan berbagai publikasi yang bertentangan dengan nilai-nilai dan norma-norma ajaran Islami serta merusak akhlak dan peradaban manusia.
d.) Meningkatkan pengadaan dan pengelolaan sarana, prasarana, pendidikan, produksi, dan pengembangan seni-budaya di lingkungan persyarikatan.
8. Lembaga Hubungan dan Kerjasama International
Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional Berdasarkan garis besar program, Lembaga ini mempunyai tugas pokok antara lain :
a.) Mengembangkan kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan dengan berbagai instansi, baik pemerintah, maupun swasta, serta dalam maupun luar negeri, untuk mendukung gerak Pesyarikatan.
b.) Berperan aktif dalam upaya membangun tata dunia baru yang adil dan berkeadaban.
c.) Mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam maupun luar negeri, dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan umat Islam guna mengejar ketertinggalan dalam berbagai bidang.
d.) Mengefektifkan kerjasama dengan berbagai kalangan, baik dalam maupun luar negeri, guna meningkatkan peran Muhammadiyah dan umat Islam secara lebih luas sekaligus mengantisipasi segala bentuk pemojokan yang merugikan Muhammadiyah dan umat Islam.
***
Jika ada bagian yang susah dimengerti atau ada yang salah, bisa hubungi admin atau komen di bawah ya 😊
Sekian artikel dari Lembaga-Lembaga di Persyarikatan Muhammadiyah. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel selanjutnya 😉
Ada kolaq pisyang
ReplyDelete